Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang Amankan 6 Tersangka Pengedar Sabu

- 27 Februari 2024, 19:29 WIB
Jajaran sat Narkoba Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Pengedar Sabu
Jajaran sat Narkoba Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Pengedar Sabu /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Selama bulan Februari 2024, jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 6 tersangka pengedar sabu di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Keenam tersangka ini diamankan berdasarkan 5 laporan polisi, dan kita mengamankan sebanyak 6 tersangka," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba, dia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial A di pinggir jalan tepatnya di Jalan Gunung Besi, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 01.15 WIB.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,64 gram," ujarnya.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial D, tepatnya di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Minggu 5 Februari 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.

"Dari tersangka D, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 49,71 gram. Kemudian 2 butir pil yang diduga ekstasi berwarna krim dengan berat bersih 0,99 gram," ungkapnya.

Sewaktu dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan, lanjutnya, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,78 gram dan 1 bungkus kantong yang berisikan plastik klip.

Tidak hanya itu, penangkapan ketiga dilakukan kepada tersangka berinisial E di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Senin 11 Februari 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.

"Dari penangkapan tersebut, anggota menemukan sebanyak tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,14 gram," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x