Kayong Utara Jadi Daerah Transit Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Waka Polres

- 18 Januari 2024, 13:06 WIB
Wakapolres Kayong Utara, Kompol Aris Sutrisno saat diwawancara
Wakapolres Kayong Utara, Kompol Aris Sutrisno saat diwawancara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Dari Beberapa pengungkapan kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Kabupaten Kayong Utara hanya menjadi lokasi transit atau pintu masuk barang haram tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Kayong Utara, Kompol Aris Sutrisno kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

Menurutnya, Kayong Utara kerap menjadi daerah transit, sehingga Polres Kayong Utara akan selalu konsisten menindak tegas tindak pidana tersebut.

"Kita ini sebetulnya menjadi daerah transit. Jadi lebih banyak orang luar dari Pontianak dan Ketapang. Namun kami tetap konsisten untuk tetap menindak tegas peredaran gelap narkoba di Kayong Utara, karena itu memang bagian dari penyakit masyarakat," ungkapnya.

Terkait ada beberapa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sudah diselesaikan di tahun 2023, untuk tahun 2024 ini masih ada tiga kasus yang masih dalam proses pemeriksaan. Karena dalam penanganan kasus tindak pindana narkoba ini, memang perlu dilakukan pemeriksaan intens, salah satunya harus dilakukan uji lab.

"Sebagai gambaran di tahun 2023, kami menangani tindak pindana narkoba sebanyak 20 kasus. Dan saat ini hanya beberapa kasus tahap dua di kejaksaan, karena kasus narboka ini perlu pemeriksaan lab,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Terbukti Pakai Narkoba, Polisi Bebaskan Pedangdut Saipul Jamil

Dan baru baru ini di bulan Januari 2024, Polres Kayong Utara mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba, tepatnya di wilayah Teluk Batang. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x