Dua Pengedar Sabu di Sambas Diciduk Polisi

- 18 Maret 2024, 20:07 WIB
Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Polres Sambas
Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Polres Sambas /HMS/

WARTA PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu 17 Maret 2024.

Saat dikonfirmasi, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

"Ya benar, pelaku berjumlah dua orang, dimana upaya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sambas," katanya kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku masing masing berinisial JK (27) dan AL (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Adapun penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

"Dengan berbekal dari informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas," ujarnya.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, lanjut dia, bahwa rumah tersebut sering ia jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut, ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jaringan Baru Bandar Narkoba Internasiona Fredy Pratama Dibongkar Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x