Dua Pengedar Sabu di Sambas Diciduk Polisi

- 18 Maret 2024, 20:07 WIB
Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Polres Sambas
Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Polres Sambas /HMS/

Kemudian satu buah kotak hitam berisikan satu bungkus plastik klip kosong, dua buah bong atau alat penghisap sabu, uang tunai dan dua satu buah ponsel.

Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas. Dan pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x