Kemudian satu buah kotak hitam berisikan satu bungkus plastik klip kosong, dua buah bong atau alat penghisap sabu, uang tunai dan dua satu buah ponsel.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas. Dan pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***