Buntut Pemotongan TPP, Aliansi Nakes Kalbar Gelar Aksi Damai dan Mogok Kerja

- 18 Maret 2024, 23:49 WIB
ASN melakukan aksi demo di Kantor DPRD usai TPP dipotong
ASN melakukan aksi demo di Kantor DPRD usai TPP dipotong /Dika/

WARTA PONTIANAK – Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Klinik Utama Sungai Bangkong, Provinsi Kalimantan Barat bersepakat untuk melakukan aksi mogok kerja, Senin 18 Maret 2024.

Hal ini sebagai aksi protes untuk menolak Keputusan Gubernur Nomor 108/BKD/2024 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini sangat merugikan sejumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintan Provinsi Kalbar, khususnya UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, Pasalnya pada ketentuan yang tertera dalam Lampiran I Mengenai Persentase Tambahan Penghasilan ASN, dimana tidak tertera Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja untuk Pegawai yang memberikan layanan langsung kepada pasien di UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, dengan kata lain dianggap 0 persen.

Sementara untuk SKPD lain contohnya saja BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tetap diberikan persentase sebesar 100 persen dari basic TPP yang akan dibagikan.

Koordinator aksi, Zaki mengatakan, mengenai persentase Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan prestasi kerja tidak diberikan kepada Pegawai UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, sedangkan untuk SKPD lain seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diberikan sebesar 68 persen dari basic TPP kepada PNS di lingkungan bidang pada Badan Kepegawaian Daerah.

"Hal ini dinilai tidak adil bagi kami sehingga menimbulkan kesenjangan, bilamana UPT Klinik Utama Sungai Bangkong hanya menerima 65 persen dari basic TPP yang dilihat hanya dari kondisi kerja saja," ujarnya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, kondisi kerja di UPT Klinik Utama juga penuh hal hal emergensi, seperti pasien dengan gangguan kejiwaan yang mengamuk saat dilakukan pemeriksaan, dan lain lain.

Baca Juga: Saat Istri Melahirkan, Pemerintah akan Berikan Cuti ASN Pria hingga 60 Hari

"Bahkan ada ASN di SKPD lain mengalami peningkatan persentase Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar 100-200 persen dari basic TPP, sedangkan kami mengalami penurunan sebesar 35 persen dari basic TPP," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x