Merasa Dirugikan, Warga Dusun Parit Bugis Sebut Ada Pungli Biaya SKT, Ini Penjelasan Kades Simpang Tiga

- 25 April 2024, 23:29 WIB
Hakimin (koas hitam), warga yang menjadi korban dugaan pungli biaya pembuatan SKT
Hakimin (koas hitam), warga yang menjadi korban dugaan pungli biaya pembuatan SKT /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Merasa dirugikan, warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, meminta kepada oknum Kepala Dusun, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) biaya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), agar segera diberi sanksi tegas.

Hal ini diungkapkan Hakimin, salah seorang warga Dusun Parit Bugis, yang menjadi korban dugaan Pungli biaya pembuatan SKT yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun.

Diceritakan Hakimin, pengurusan SKT tersebut dilakukannya lantaran akan menjual bidang tanah miliknya untuk keperluan opersi anaknya yang sedang sakit.

“Namun saya malah merasa dipersulit dan dirugikan oleh oknum Kepala Dusun tersebut,” ungkap pria yang kerap disapa Wak Kimin tersebut.

Menurutnya, biaya yang semula dipatok oknum Kepala Dusun untuk pembuatan SKT sebesar Rp400.000, namun jumlah biaya tersebut kemudian berubah menjadi Rp2.000.000 tanpa ada penjelasan yang rinci.

Bahkan, lanjut Wak Kimin, oknum Kepala Dusun tersebut secara gamblang menjelaskan, tak ingin mengambil uang Hakimin namun sebaliknya, oknum tersebut ingin mengambil biaya dari pembeli tanah Hakimin.

"Awalnya biaya pembuatan SKT sebesar Rp400 ribu dan biaya pembuatan tersebut ditanggung pembeli. Tetapi biaya pembuatan menjadi Rp2 juta dengan penjelasan untuk pengurusan surat tanah lama lantaran mau dipecah karena di dalam surat tanah lama ini menyebutkan jika masih bergabung dengan abang saya. Padahal, tanah tersebut merupakan pemberian orang tua dan surat itu diterbitkan antara tahun 1983 atau 1985," bebernya.

SKTBaca Juga: Kemenag Ingatkan Masyarakat Tak Tertipu dengan Penawaran Biaya Haji dan Umrah Murah

Wak Kimin melanjutkan, saat itu oknum Kepala Dusun tersebut menerima uang dari pembeli tanah saya di luar ruangan kepala desa yang disaksikan oleh beberapa orang lainnya.

“Saksinya ada anak saya, dan ada juga pak RT. Uang tersebut diserahkan pembeli tanah saya di luar ruangan pak Kades," jelasnya.

Permasalahan ini tidak hanya terjadi terhadap Wak Kimin, namun dikabarkan jika beberapa masyarakat sekitar mengalami hal yang sama.

"Selain saya, ipar saya juga dimintai biaya sebesar Rp900 ribu, sementara abang saya sebesar Rp1,5 juta," tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Tarmiji membantah keluhan warga. Dirinya mengaku, belum pernah mendengar permasalahan tersebut.

"Saya belum pernah mendengar masalah ini, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, bisa datang ke kantor dan kita klarifikasi. Jika ada yang bisa membuktikaanya, akan kita cek bersama sama. Hanya saja, selama ini yang kita sampaikan ke Kepala Dusun maupun RT, biaya pembuatan SKT dibawah harga standar," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Dapat Biaya Hidup dan Kuliah Gratis? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Saat ditanya terkait Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur hal tersebut, Tarmji mengaku saat ini memang sedang menyisir terkait hal itu, dikarenakan usia jabatannya yang tergolong baru, menggantikan kepala desa sebelumnya.

"Kalau untuk Perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karena saya menjabat sebagai kepala daesa masih baru. Apalagi selama ini, saya belum menemukan kasus seperti ini. Insha Allah dalam waktu dekat, kita akan coba menelusuri ini guna meluruskan dan menegaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Karena biaya pembuatan SKT masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu sebesar Rp350 hingga Rp400 ribu," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah