Pemkab Sanggau Tanggung Semua Biaya Pengobatan Pasien DBD

- 23 November 2023, 19:01 WIB
Seorang anak di Sanggau terserang DBD
Seorang anak di Sanggau terserang DBD /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sejak ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau per 17 November 2023, otomatis pengobatan pasien DBD ditanggung Pemda Sanggau melalui dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

“Sementara SK KLB kita sudah keluar pada 17 November. Artinya semua pasien baik umum maupun BPJS ditanggung melalui dana BTT. Karena kalau sudah SK KLB keluar berarti tidak ditanggung BPJS lagi,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Najori, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Ini 5 Kesepakatan Beraump Bekudong Yang Singgung Pemberantasan DBD

Najori menjelaskan, Pemda Sanggau telah menunjuk empat rumah sakit yang menjadi rujukan DBD yaitu RS. Sentra Medika, RS. Parindu, RS. Temenggung Gergaji, dan RS. M.Th Djaman

“Semua biaya ditanggung BTT. Kita kemarin sudah membahas dari dana BTT. Ada tiga instansi yang mengajukan BTT, yaitu RS. M.Th. Djaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sanggau,” ungkapnyai.

Ia menjelaskan, khusus untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, memperoleh dana BTT sebesar Rp 1,99 miliar. Najori menyebut dana tersebut dipergunakan untuk pembelian alat fogging, larvasida, insektisida, serta ada kegiatan penyuluhan, termasuk edukasi kepada masyarakat.

“Karena untuk pemberantasan sarang nyamuk ini yang paling penting itu melalui 3 M,” terangnya.

Baca Juga: Terbitkan SE KLB DBD, Plt Bupati Sanggau Minta OPD Serius Bekerja

Data Dinas Kesehatan Sanggau per 23 November 2023, jumlah pasien DBD 345 orang, 10 orang diantaranya meninggal dunia. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x