Baca Juga: Buka Open Turnamen di Desa Mubung, Bupati Kapuas Hulu Minta Kesebelasan Bermain Secara Sportif
Adapun 29 PMI Ilegal yang terjaring pihak kepolisian berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka yang berasal dari Sulsel hendak masuk ke wilayah Mukah, Serawak Malaysia, diantaranya berinisial IS, RH, US, IB, JM, SP, GW, HR, DR, SL, SR, AL, B, AS, LH, H, SP, SN, ND dan AS. Sedangkan warga NTT dan NTB diketahui hendak masuk ke wilayah Lubok Antu, Kuala Nyalo, Lapok dan Bekenu, mereka berinisial SK, SH, JA, HS, MH, SH, JM, MR dan HJ.
"Untuk tiga anak yang mereka bawa berinisial NA, NF dan A," pungkasnya.