Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Sirajudin Alkarim saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Dari hasil pendampingan para korban ke Polres Kayong Utara. Korban pelecehan 2 orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri, sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang menjadi korban KDRT.
"Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan," terangnya, Senin 13 Mei 2024.
Diakui Sirajudin, di hari pertama bekerja pelaku hanya menggoda korban, namun semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan.
"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dipujuk-pujuklah. Korban ini dibawa keruangan mendapatkan pelecehan," ungkapnya.
Baca Juga: Dirjen HAM Pinta Pelaku Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe Dihukum Berat
Peristiwa yang melibatkan oknun anggota Polres Kayong Utara ini pun sudah dikonfirmasi ke Polres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan.
Saat ditemui usia gelar perkara kasus pelecehan yang melibatkan anggota polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait sanksi yang akan diberikan, karena saat ini masih berproses. ***