Dari keterangan korban kepada sang ibu, bahwa perbuatan tidak senonoh terhadap korban dilakukan pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.
Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***