Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

- 6 Juni 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual./pixabay
Ilustrasi kekerasan seksual./pixabay /

Dari keterangan korban kepada sang ibu, bahwa perbuatan tidak senonoh terhadap korban dilakukan pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.

Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah