Setelah Diberi Uang Rp130 Juta Untuk Damai, Ini Penjelasan YD Selaku Orangtua Korban Pelecehan Oknum Polisi

- 13 Juni 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi pelecehan pada anak
Ilustrasi pelecehan pada anak /Pixabay

Di rumah tersebut, diakui YD, ada beberapa orang yang hadir, diantaranya Kepala Desa, Kepada Dusun, Tokoh Masyarakat, pengacara dari AK, DY yang merupakan pengacara dan rencananya ditunjuk menjadi pengacara YD, FJ rekan AK dan DS istri dari AK yang menjadi tersangka pencabulan.

"Akhirnya pada Sabtu 8 Juni 2024, kami bertemu di rumah ID atas saran dari pak Kades. Dan saya berani bertemu karena dihadiri juga pak kades, tokoh masyarakat, saksi dan sebagainya. Akhirnya terjadi kesepakatan itu. Kami berani pergi karena dijamin ini sudah selesai, kami yang urus (kata kuasa hukum) makanya kami melangkah pergi," ungkap Ayah korban VN.

Baca Juga: Diberi Uang Rp130 Juta, Ayah VN Korban Pelecehan AK dan kelurga Disuruh Minggat dari Kayong Utara

Diakui YD, dari hasil WhatsApp anaknya dan FJ, ia beserta keluarga memang diarahkan untuk pergi meninggalkan rumah.

YD yang merasa semua persoalan selesai karena sudah menandatangani surat damai, akhirnya pergi menuju Kalsel dengan menggunakan travel.

Namun pada Senin 10 Juni 2024 siang, YD beserta keluarga berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Kayong Utara di daerah Lembah Hijau, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

"Setelah itu selesai memang ada yang menyarankan untuk pergi. Kalau mau pergi silahkan, lantaran semua sudah aman, itu kata FJ melalui WA anak saya (abang VN). Uang Rp130 juta itu juga FJ yang menyerakan ke anak saya," terang YD.

"Saya ke Kalsel karena keluarga saya di sana. Karena kami pikir sudah ada yang jamin, sudah aman, sudah selesai katanya," sambung YD.

Baca Juga: Oknum Anggota Polri Diduga Lakukan Pelecehan Diamankan ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

Menurut YD, pada pertemuan tersebut ada 3 surat yang harus ditanda tangani dirinya dan VN. Diantaranya surat penunjukan DY sebagai kuasa hukum yang dipersiapkan dari pihak AK, surat damai dan surat pernyataan. Sampai saat ini pihak YD maupun VN yang bertanda tangan tidak memegang salinan ketiga surat tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah