Debt Collector yang Ditusuk Nasabahnya di Selakau, Dikabarkan Meninggal Dunia

- 22 Juni 2024, 17:27 WIB
Korban saat dibawa menuju rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit
Korban saat dibawa menuju rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit /HMS/

WARTA PONTIANAK – Seorang Debt Collector berinisial RR (25 tahun) dikabarkan meninggal dunia usai dilakukan perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Korban meninggal dunia usai ditusuk oleh nasabahnya berinisial S alias Aten pada Rabu 19 Juni 2024.

Kapolres melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, korban yang ditusuk meninggal dunia pada Jumat 21 Juni 2024," katanya saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu 22 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

"Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban dibawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian itu berawal pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.19 WIB, dimana korban yang berprofesi sebagai Debt Collector di salah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dan hendak mendatangi pelaku untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Baca Juga: Tagih Hutang, Seorang Debt Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Pada pukul 16.41 WIB, korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

"Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku," katanya.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.

"Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau," terangnya.

Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

Baca Juga: Bentrokan Pengemudi Ojol dan Debt Collector di Mangga Besar, Polisi: Sedang Diselidiki

"Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku juga dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah