Rahul menambahkan, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi beberapa hal yakni menjadi mitra PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemuktakhiran kemudian mencocokan data penelitian kepada PPS.
Baca Juga: Bapaslon Misni-Mariadi Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual Kesatu Pilkada Sambas
"Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS," tutup Rahul. ***