WARTA PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial RI (29) karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan kasus tersebut.
"Benar, kasus ini sedang ditangani Satresnarkoba Polres Sambas," katanya usai dikonfirmasi awak media, Rabu 19 Juni 2024.
Pelaku berinisial RI ini merupakan warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
AKP Sandoko menjelaskan kasus ini berawal pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, adanya informasi masyarakat bahwa pelaku RI ini diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
"Adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku RI berhasil ditangkap," jelasnya.
Pelaku ditangkap pada saat hendak melintas di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Baca Juga: Bersama Polisi Thailand, Polri Terus Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama