Polres Singkawang Amankan Pelaku Tindak Pidana Fidusia

- 2 Juli 2024, 21:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor.

"Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari PT Federal international Finance Cabang Singkawang, mengenai dugaan tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Deddi Sitepu, Selasa 2 Juli 2024.

Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga melakukan penggelapan sebanyak 12 unit sepeda motor dengan rincian 8 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku diduga telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana.

Dalam aksi penggelapan tersebut, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit sebanyak 12 unit sepeda motor. 

Setelah pelaku melengkapi persyaratannya, kemudian belasan sepeda motor tersebut dijual ke pihak lain oleh yang bersangkutan dengan harga yang bervariasi antara 6 sampai 8 juta rupiah.

"Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian," ujarnya.

Adapun modus operandinya, si pelaku menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui pihak Finance yang mana pembiayaan kendaraan tersebut dibiayai oleh FIF.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Istrinya terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar, Ini Tanggapan Suami BCL

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah