Baca Juga: Tangani Ruas Jalan Rusak, Pemkab Libatkan Perusahaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Letkol Inf Catur Irawan.
Dansatgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang - barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan.
"Kami juga berharap adanya kerja sama seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini," pungkas Letkol Inf Catur Irawan. (***)