WARTA PONTIANAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 11 pelaku tidak pidana narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari mengatakan, kesebelas pelaku yang diamankan merupakan bandar dan pengguna.
"Dari ke sebelas pelaku yang diamankan, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,75 gram," katanya
Baca Juga: Oknum Perwira di Polda Riau Nekat Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Lebih lanjut ia mengatakan, dari kesebelas pelaku ini kebanyakan para pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut dari Kota Pontianak.
"Dengan modus via Wassaps atau melalui telpon dan bertemu di suatu tempat dan melakukan transaksi," tuturnya.
Dikatakan Jumari, usai mengambil barang, para pelaku ini kemudian membagi barang haram tersebut dan di jual kepada para pasien atau pelanggan mereka dengan bermacam harga.
Baca Juga: Satrekrim Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 4 Orang yang Asik Hisap Sabu
Para pelaku ini melakukan atau menjual dagangan sabu mereka kepada anak anak muda yang kerap membeli narkoba mereka.
"Tidak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi mereka juga menjual untuk para nelayan. Di mana para nelayan yang usai ke laut. Uang mereka melaut mereka belikan narkoba," katanya.
Baca Juga: Polisi di Surabaya Ringkus 9 Orang yang Asyik Pesta Sabu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1, Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu salah seorang tersangka, Hasan mengaku sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dirinya mengaku jera dan akan bertaubat.
Baca Juga: 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNN Riau dari Bandar Narkoba Jariang Internasional
"Sudah dua kali pak. Sebelumya di hukum 6 tahun penjara. Sekarang kenak lagi. Saya jera pak," ujar hasan. ***