WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan Master Plan untuk rencana revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang yang akan dimulai di tahun 2021.
Saat ini, proses pengusulan tujuh persil sertifikat tanah dengan luas 1,5 hektare sedang diajukan ke Kantor BPN Jakarta untuk dirubah statusnya menjadi HPL secara keseluruhan.
"Karena yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga berbentuk sertifikat HPL, bukan hak pakai," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Bangunan Los D Pasar Beringin Singkawang Ambruk
Menurutnya, sejak tahun 2019 lalu sudah dilakukan pembahasan-pembahasan detail dengan OPD terkait, mengenai rencana revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang.
"Hasil penjelasan pembahasan, telah dibuatkan Master Plan oleh staf khusus Walikota Singkawang yang memang dipilih dan ditunjuk oleh Walikota dalam rangka untuk merancang dan merencanakan Kota Singkawang menjadi lebih baik," ujarnya.
Staf khusus itu terdiri dari beberapa orang yang semuanya belatar belakang Desain Arsitektur dan Planologi yang tergabung dalam Grup PHL Arsitec.
Baca Juga: Polisi Tutup Paksa Kegiatan Pasar Malam saat Pandemi Covid-19 di Serang
Menurutnya, pada Februari 2020 mereka sebenarnya sudah mengeluarkan Master Plan terkait dengan Pasar Beringin dan Pasar Turi. Dalam Master Plan ini, HPL maupun hak pakai Pemkot Singkawang yang berada di Pasar Beringin, Pasar Turi dan sekitarnya akan dibangun secara kompherensif.