Istri Mantan Bupati Purbalingga Mengadu Ke Bawaslu Gegara Fotonya Diambil untuk Kampanye Paslon

24 November 2020, 14:33 WIB
Kader PDIP Purbalingga, Erni Widyawati didampingingi Kuasa Hukum, Herlinda melapor ke Bawaslu, Selasa 24 November 2020 /. /Kurniawan./

WARTA PONTIANAK - Istri mantan Bupati Purbalingga, Erni Widyawati yang juga kader PDIP Purbalingga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa 24 November 2020.

Erni melaporkan salah satu akun Facebook bernama Yanto Priyanto karena menyalahgunakan fotonya.

Fotonya dicatut dan disalahgunakan untuk kampanye oleh salah satu paslon pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Erni menyampaikan, ada beberapa foto yang diambil dan diupload oleh pemilik akun Facebook Yanto Priyanto.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat 50 Persen Gara-Gara Kampanye Pilkada 2020

Satu foto Erni dengan suami, Tasdi bersama Ganjar Pranowo beserta istri pada tahun 2018 lalu.

Dalam foto tersebut, Erni diapit Ganjar dan istri dengan pose mengacungkan jari telunjuk. Seolah sedang kampanye mendukung Paslon nomor urut 01.

"Foto tanpa ijin diambil, dan tambah ada atribut Paslon 01(Oji-Jeni, red) di pojok foto. Nah itu malah sudah ramai di sosmed, saya tahu juga karena ada yang WA kirim gambar," kata Erni di dampingi kuasa hukumnya Herlinda, Selasa siang

Selanjutnya, erni menjelaskan bahwa foto dirinya yang ada di galeri Instagram diambil tanpa ijin.

Baca Juga: Beredar Video Poster Kampanye Dirusak Penuh Kata Kotor di Tasikmalaya

Parahnya, foto tersebut digunakan untuk kampanye Paslon nomor urut 01, Oji - Jeni. Dimana paslon Oji-Jeni merupakan rival Paslon yang diusung PDIP.

"Saya melaporkan bahwa foto saya diambil tanpa ijin, dan malah dipakai untuk kampanye 01," katanya.

Erni menambahkan, adanya foto tersebut dinilai dirinya membelot. Karena tidak turut mendukung Paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), yang diusung oleh PDIP.

Tentunya, tudingan itu merugikan dirinya. "Ini kan mencemarkan nama baik dan mengganggu privasi saya, karena di internal partai saya dinilai membelot," tuturnya.

Kuasa hukum Herlinda menambahkan, bahwa sebelum ke Bawaslu, pihaknya sudah melapor ke Polres Purbalingga.

Baca Juga: Dr. Tirta Nilai Kampanye Gibran Rakabuming Sebabkan Kerumunan

Namun oleh polres diarahkan ke Bawaslu terlebih dahulu. Sebab, persoalan itu terkait kampanye, karena ada unsur atribut Paslon.

"Sebelumnya sudah ke Polres, namun karena terkait kampanye maka diarahkan ke Bawaslu. Tergantung nanti hasilnya seperti apa, apakan masuk ranah Gakumdu atau tidak," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Joko Prabowo yang menerima laporan menyampaikan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

"Bawaslu memiliki waktu 2x24 untuk mengkaji. Hasilnya seperti apa nanti akan memberikan laporan ke pelapor," katanya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler