Putusan MK, Legislatif yang Maju Pilkada Harus Mundur

26 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

WARTA PONTIANAK – Setiap anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, harus mengundurkan diri sesuai norma dalam Undang Undang Pilkada.

Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 25 November 2020. Adapun putusan tersebut, disiarkan secara daring.

“Kendati anggota legislatif dan menteri sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, tetapi terdapat perbedaan,” ungkap Saldi Isra dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Dipantau Ketat Satgas Covid-19

Menurut Saldi Isra, perbedaan tersebut diantaranya, menteri ditunjuk oleh presiden, dan tidak dipilih oleh rakyat seperti anggota legislatif.

Para pemohon, yakni anggota DPR RI Anwar Hafid, anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Baso, anggota DPRD Sumatera Barat Darman Sahladi, dan wirausaha Mohammad Taufan Daeng Malino menginginkan agar anggota legislatif yang akan melaju ke pilkada dapat cuti seperti menteri.

"Menurut Mahkamah Konstitusi, alasan para pemohon menghendaki dipersamakan perlakuan, antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri, apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Saldi Isra.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Pandemi Covid-19, Pilkada Serentak Rawan Politik Uang

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan para pemohon, agar hanya jabatan kelengkapan dewan yang harus mengundurkan diri sebelum mengikuti pilkada, justru mengabaikan prinsip keadilan dan kesamaan.

Permohonan seperti yang diajukan para pemohon, dengan dalil serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga mempersoalkan norma itu dinilai sudah tidak relevan.

“Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki alasan yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Banjir dan Pilkada, Tantangan Berat TNI dan Polri

Adapun para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pilkada. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler