Seorang Pemuda Tonjok Kades karena Tak Terima Ditegur saat Mainkan Gas Sepeda Motor

1 Desember 2020, 09:03 WIB
Pria ini berani tonjok kades di Buol Sulawesi Tengah. /Foto: dok/humas/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda (20) inisial YM menonjok Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah atas nama Lamase mengalami.

Pria itu kemudian langsung diamankan Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Peristiwa pemukulan tersebut dibenarkan Kapolsek Momunu Ipda Razak Abas Abdullah.

“Kejadian itu terjadi di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan, tak jauh dari rumah Kepala Desa, Sabtu 28 November 2020 malam,” kata Kapolsek 20 November 2020.

Baca Juga: Bu Guru di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Pacarnya Sendiri

Kronologis kejadian bermula saat itu Kades mencoba memberhentikan motor pelaku yang memainkan gas sepeda motornya yang menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising pada saat melintas depan rumah Kades.

Sehingga saat itu Kepala Desa langsung keluar dari rumahnya dan menunggu di pinggir jalan, tak lama kemudian pelaku memutar balik sepeda motornya dan melintas kembali.

Lanjut, saat itu sehingga mengambil langkah untuk memberhentikannya namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap memacu laju kendaraannya.

Sampai di suatu jembatan tidak jauh dari rumah Kepala Desa, seperti diberitakan Insulteng berjudul "Tonjok Kades, Pemuda 20 Tahun di Buol Masuk Sel, Penjara 8 Bulan Menanti" terlapor inisial YM berhenti, karena salah seorang temannya inisial AD sedang muntah akibat pengaruh miras.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Anggota TNI di Sumedang Ditangkap Polisi

Selanjutnya Kepala Desa bersama istrinya yang didampingi aparat desa datang menghampirinya untuk menegur terlapor namun ketika Kepala Desa hendak menegur pada saat akan turun dari motornya terlapor inisial YM langsung menonjok muka sebelah kiri kepala desa sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal.

Sambil merasakan kesakitan, Kepala Desa kaget dan langsung memerintahkan aparat desa (hansip) untuk menangkap dan menahan pelaku.

Kapolsek Momunu IPDA Rajak, mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP bersama anggota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/XI/2020/Sulteng/Res.Buol/Sek.Mnu.

Terlapor YM pun langsung dijemput di kediamannya di Desa Jatimulya dalam posisi mabuk dan tanpa ada perlawanan sedikitpun.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi Covid-19 Jumlahnya Meningkat

“Kemudian langsung diamankan menuju Polsek Momunu,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terlapor tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler