Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

17 Desember 2020, 10:38 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

WARTA PONTIANAK - Untuk melihat daftar penerima BPUM lengkap terbaru, pendaftar bisa mengecek melalui link BPUM via https://eform.bri.co.id/bpum.

Saat memasuki situs Eform BRI itu, pendaftar bantuan UMKM cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, pendaftar bisa lakukan refresh pada halaman situs.

BPUM merupakan program bantuan sosial atau bansos ke UMKM. Dalam program ini, UMKM diberi bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: 5 Fakta BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair 100 Persen untuk 12 Juta Penerima

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Segera Cair! Cek Daftar Penerima di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Banpres BPUM Desember 2020

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler