WARTA PONTIANAK - Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta saat ini sudah mulai cair.
Penerima bantuan UMKM itu merupakan penerima BPUM tahap 2 yang pendaftarannya telah ditutup pada akhir November 2020.
Untuk melihat penerima bantuan, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum.
Saat memasuki situs tersebut, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Siapkan KTP, BLT UMKM Cair! Ini Cara Cek Daftar Penerima Usai Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum" masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.
Hasil seleksi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal diumumkan seluruhnya pada bulan ini.
Baca Juga: NIK KTP Mendadak Hilang dari eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, seperti dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Segera Cair! Cek Daftar Penerima di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum