Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021? Ini Syaratnya

- 15 Desember 2020, 14:49 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

WARTA PONTIANAK - Bagi yang belum mendapatkan Bantuan Bosial (Bansos), jangan berkecil hati. Pasalnya, pemerintah kembali menggulirkan beberapa bansos di awal 2021 mendatang. Salah satunya BLT UMKM Rp2,4 juta. Apa saja syarat dan ketentuannya simak penjelasan berikut.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ketentuan penerima BLT UMKM tidaklah jauh berbeda dengan sebelumnya di 2020. Di mana peserta yang mendaftar harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan yakni:

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Dapat BLT UMKM yang Cair Desember Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Memiliki Usaha Mikro;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN;

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR;

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Sudah Cair, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerima Usai Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x