Asyik! Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair, Yuk Cek KTP Disini

25 Desember 2020, 15:02 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

WARTA PONTIANAK - Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan Banpres BPUM Tahap 2 yang cair bulan Desember 2020 ini.

Daftar penerima bantuan BLT UMKM Tahap 2 yang disalurkan melalui BRI bisa dicek secara online menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.

Sebelumnya, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan Rp2,4 juta sejak Oktober 2020 lalu. Kemudian membuka kembali pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 hingga November 2020.

Baca Juga: Sebelum Pergantian Tahun, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair

 

Kini giliran pencairan bantuan tahap 2 kepada pelaku UMKM yang dilaksanakan pada bulan Desember 2020 ini.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh BRI, BMI, dan BNI Syariah. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Setelah mendapatkan SMS, pelaku UMKM bisa segera mencairkan bantuannya ke bank terdekat dengan membawa KTP.

Namun secara khusus, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Hore! Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta" bank BRI menyediakan layanan formulir online (eform) untuk cek online daftar penerima BPUM bagi pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari bank BRI.

Cara untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta atau tidak juga cukup mudah, pelaku usaha mikro hanya perlu menginput nomor KTP dan kode verifikasi kemudian klik "CARI" maka akan muncul informasi status penerima BPUM BRI.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Belum Lolos, Cek Dulu Syarat dan Caranya Disini

Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidak mempunya buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening sewaktu melakukan konfirmasi di bank penyalur.

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Mau Tahu Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Desember, Klik Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021? Ini Syaratnya

 

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Sebagai informasi, Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler