Lakukan Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Anda Tidak Hangus

- 17 Desember 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai /Antara/

WARTA PONTIANAK - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa hangus apabila tidak segera diambil.

Seperti yang diketahui, pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah ditutup pada akhir November 2020 kemarin.

Pada bulan ini, pendaftar hanya tinggal pengumuman penerima bantuan UMKM. Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM ditarget mendapatkan BPUM Gelombang 2 sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Agar Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima BPUM. Artinya pada gelombang 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.

Adapun pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan Banpres Rp 2,4 juta. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank yang ditunjuk.

Lalu yang kedua, seperti diberitakan Insulteng berjudul "BLT UMKM Rp2,4 Juta Anda Hangus?, Lakukan Ini Cepat !" BPUM bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Yang ketiga, BPUM hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x