Pemilik Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bantuan Sosial di 2021, Cek Daftar Penerima di Link Sini

8 Januari 2021, 13:57 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS) /Shammil Fachrial Suryapraja

WARTA PONTIANAK - Setelah menyalurkan berbagai bantuan di tahun 2020, kini pemerintah kembali melanjutkan bantuan itu ditahun 2021 ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun khususnya untuk program perlindungan sosial. Pada 2021 total terdapat 6 bantuan sosial (bansos) yang akan cair.

Presiden Jokowi seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Hore! Pemegang Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bansos 2021, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id" menegaskan agar tidak ada potongan dalam bentuk apapun, beliau juga berungkali menekankan dan meminta kepada jajarannya untuk memastikan agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Cek BLT PKH Rp250 Ribu Cair Januari Ini, Anak Usia Dini juga Bisa dapat Bantuan

Salah satu golongan yang berhak menerima bantuan ini yakni masyarakat yang mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Calon penerima bantuan bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Berikut cara cek calon penerima bantuan Rp 300 ribu dari pemerintah melalui situs dtks Kemensos:

- Klik dan login dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

- Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

- Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

- Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

- Klik Cari.

Apabila nama peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 per bulan.

Bantuan diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Januari 2021 hingga Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Apabila data diri anda terdaftar, anda berhak menerima bansos.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler