Totalnya Rp6 juta, Ibu Hamil dan Balita Juga Bisa Dapat BLT, Simak Caranya Disini

11 Januari 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi kehamilan /pixabay/ publicdomainpictures

WARTA PONTIANAK- Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintha senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Tak Dapat Diwakilkan, Mulai Februari 2021 Seluruh BLT Dicairkan Pakai Aplikasi Pengenal Wajah

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cek dan Pastikan Terdaftar, PKH BLT Anak Sekolah Cair Rp3,4 Juta pada Bulan Januari 2021

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jangan Daftar, Ini Penyebab Calon Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta Tak Bisa Cair

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler