WARTA PONTINAK- Berbagai dana bantuan sosial (Bansos) diberikan pemerintah dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Termasuk untuk anak sekolah yang nilai totalnya mencapai Rp3,4 juta setahun.
Menerima Rp3,4 setahun denga rincian untuk pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900 ribu atau Rp75 ribu per bulan. SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125 ribu per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166 ribu per bulan.
Baca Juga: Jangan Daftar, Ini Penyebab Calon Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta Tak Bisa Cair
Sementara pencairan dibagi menjadi 4 yakni Januari, April, Juli dan Oktober di bank HIMBARA yang ditetapkan pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Sebelum melakukan pencairan, terdapt beberapa berkas yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda
1. Pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.