Karyawan yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Buat Aduan di Sini

- 11 Januari 2021, 01:18 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Guna meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menyalurkan berbagai macam bantuan, baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos non tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti halnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan oleh pemerintah secara bertahap kepada karyawan atau pekerja diberbagai daerah di Indonesia. BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada karyawan atau pekerja disalurkan melalaui dua tahap pembayaran.

Sebagaimana yang diberitakan FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul Perhatikan! Cara Buat Aduan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Belum Cair, Cukup Klik Link Ini pada tahap pertama BSU telah disalurkan kepada 12.265.437 karyawan atau pekerja dengan total anggaran mencapai Rp14.718.524.400.000 (98,8 persen).

Baca Juga: Cek Pakai Aplikasi Terbaru Ini untuk Mengetahui Pencairan Bantuan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, untuk tahap kedua telah disalurkan kepada 12.248.195 karyawan atau pekerja dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Dikutip dari Kemnaker menyebutkan, ada sekitar 294.160 karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU. Namun, guna mendapatkan hasil yang riil, saat ini data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank Himbar sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai penyalur.

Dalam hal ini, Plt Dirjen PHI dan Jamso Tri Retno Isnaningsih menyebut, bahwa Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU dapat disalurkan kepada Karyawan atau pekerja yang belum mendapatkannya.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online dengan Menggunakan KTP

Adapun, cara yang mesti dilakukan oleh karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU dapat dilakukan secara online, yakni dengan mengakses link bantuan.kemnaker.go.id kemudian ikuti cara sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x