Habib Rizieq dan Menantunya hingga Dirut RS Ummi Bogor Dijadikan Tersangka dalam Kasus yang Sama

11 Januari 2021, 14:14 WIB
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor. /Iyud Walhadi/Isu Bogor

WARTA PONTIANAK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kali ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Seperti yang diketahui, kasus tersebut bermula saat Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia dalam Rutan Karena Covid-19? Ini Faktanya

Habib Rizieq Shihab yang enggan membeberkan hasil tesnya, mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Surat tersebut seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Dirut RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, dan Menantunya Resmi Tersangka dalam Satu Kasus yang Sama" berisi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyatakan tidak memberikan izin terkait hasil tes Covid-19 miliknya untuk diketahui oleh pemerintah Kota.

Habib Rizieq Shihab bersama dua orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak pidana Umum Bareskrim Polri.

Dua orang tersangka lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukumnya

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada Desember 2020 lalu.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab yang masih menjalani observasi di rumah sakit tersebut memutuskan untuk pergi, meski pihak RS Ummi sudah memintanya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor pun melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Gelar Demo 1812, Berikut Titik Pengalihan Arus yang Dilakukan Polisi

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS Ummi, Bogor.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler