SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukumnya

- 30 Desember 2020, 00:07 WIB
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Kasus chat mesum Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang semula dihentikan penyidikannya kembali akan dilanjutkan proses hukumnya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) atas kasus tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jaksel mencabut SP3 pada kasus yang menyeret nama imam besar Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel berjudul SP3 Sudah Dicabut, Kasus Lama Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember 2020 yang melansir dari laman PMJNews, hakim memberikan perintah kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesu yang menyeret Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Baca Juga: Refleksi Peristiwa Sepanjang 2020, Warga Diminta Tetap Waspada Potensi Gempa

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio pada Selasa, 29 Desember 2020.

Febriyanto melanjutkan, pengajukan gugatan SP3 diterima Pengadilan Negeri Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Tak hanya itu, Ia pun berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan dengan transparan.

Baca Juga: Haikal Hassan Minta Awak Media Tidak Lagi Memelintir Soal Mimpinya Bertemu Nabi Muhammad

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x