WARTA PONTIANAK- Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dikhususkan bagi mereka yang mendaftar di 2020 namun belum lolos dan dicairkan di Januari 2021 ini.
Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO dan tercatat di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Kunjung Cair, Simak Penyebabnya Disini
Untuk pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa cek secara online di eform tersebut dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut cara cek online di laman eform BRI:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Info Terbaru: Diluar Syarat Ini BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,5 Juta Tidak Bakal Bisa Cair
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
Baca Juga: Totalnya Rp6 juta, Ibu Hamil dan Balita Juga Bisa Dapat BLT, Simak Caranya Disini
Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
2. Membawa kartu ATM
Baca Juga: Tak Dapat Diwakilkan, Mulai Februari 2021 Seluruh BLT Dicairkan Pakai Aplikasi Pengenal Wajah
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan
Baca Juga: Jangan Daftar, Ini Penyebab Calon Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta Tak Bisa Cair
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR ***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini