Totalnya Rp6 juta, Ibu Hamil dan Balita Juga Bisa Dapat BLT, Simak Caranya Disini

- 11 Januari 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi kehamilan
Ilustrasi kehamilan /pixabay/ publicdomainpictures

WARTA PONTIANAK- Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintha senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Tak Dapat Diwakilkan, Mulai Februari 2021 Seluruh BLT Dicairkan Pakai Aplikasi Pengenal Wajah

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cek dan Pastikan Terdaftar, PKH BLT Anak Sekolah Cair Rp3,4 Juta pada Bulan Januari 2021

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x