CPNS 2021 akan Dibuka, 5 Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi

14 Januari 2021, 10:40 WIB
Pendaftaran CPNS Dibuka April 2021, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini /Twitter/@BKNgoid/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditahun 2021 ini.

Dalam proses pendaftaran CPNS 2021 nantinya, ada beberapa kategori pelamar yang dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi lantaran aturam yang mengatur kualifikasi persyaratan.

Sementara dalam pelaksanaan CPNS 2021 nantinya, pemerintah akan membentuk panitia seleksi nasional yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Tunjangannya Capai Rp9 Juta per Bulan, Segera Daftar CPNS 2021. Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Hal itu dilakukan guna menjamin objektivitas pengadaan PNS, tahapan perencanaan, pengumuman pendaftaran seleksi, dan pengumuman seleksi.

Pemerintah memperkirakan pada pendaftaran CPNS 2021 nantinya akan banyak para calon pelamar. Hal tersebut berdasarkan antusiasme pelamar tahun lalu.

Terkait aturan CPNS, seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Inilah Kategori yang Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi" itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 sebagai gambaran menegenai petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini merupakan kategori calon pelamar yang dipastikan tidak lolos lantaran tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditetapkan.

1. Para pelamar yang usianya dibawah 18 tahun dan juga usia diatas 35 tahun.

Pada CPNS para usia pelamar paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran.

2. Pernah dipidana

Pelamar yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih tidak dibolehkan mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Formasi CPNS Guru Tetap Ada

3. Pernah diberhentikan tidak hormat

Para pendaftar yang pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, pegawai swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak bisa mengikuti pengangkatan CPNS lagi.

4. Pengurus partai

Sesuai dengan aturan berlaku, para pengurus partai politik atau orang yang terlibat dalam politik praktis tidak bisa mendaftar di CPNS ini.

5. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan.

Bagi para pelamar yang tidak masuk kedalam kriteria tersebut sebaiknya memahami juga terkait alur pendaftaran CPNS ini.

Adapun tahapan atau alur pendaftarannya antara lain adalah:

1. Pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id atau utebsite lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

b. Pendaftaran sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang terdiri dari:

Baca Juga: Pemerintah Tak Buka Formasi CPNS Untuk Posisi Guru pada 2021

1) Nomor identitas kependudukan

2) nama lengkap

3) tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran

4) kualifikasi pendidikan sesuai ljazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan

5) jabatan yang dilamar

6) instansi yang dilamar

7) alamat e-mail dan

8) nomor telepon atau hand phone yang bisa dihubungi.

c. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf

a, setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi.

d. Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi.

2. Penyampaian Dokumen Lamaran

a. Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri atas:

1) bukti registrasi

2) surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar
sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS

Baca Juga: Politisi Senayan Dapil Kalbar Sebut Formasi CPNS 2021 Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

3) fotokopi KTP

4) fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

5) pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah

6) persyaratan lainnya yang diperlukan.

b. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat disampaikan dalam bentuk hard copi atau
elektronik.

c. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.

Perhatikan persyaratan tersbut agar lulus seleksi CPNS 2021. Jangan lupa pahami alur pendaftaran serta siapkan dokumen yang dibutuhkan. ***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler