Sudah Cair! Ini Alur Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Agar Rp6 Juta Langsung Masuk Rekening

26 Januari 2021, 12:38 WIB
Sudah Cair! Ini Alur Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Agar Rp6 Juta Langsung Masuk Rekening /ANTARA/Puspa Perwitasari

WARTA PONTIANAK- Tahun ini, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun khusus bagi ibu hamil dan balita.

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun. BLT ini sisalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Buruan Cairkan Rp3,4 Juta, Ini Dia Daftar Penerima BLT Anak Sekolah

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi. 

Bagaimana cara mendapatkannya, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta;

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Masih Bisa Daftar! Ini 6 Langkah Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta! Cek Bocorannya Disini

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi, antara lain;

- Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Telah Disalurkan, Ibu Hamil dan Balita Langsung Dapat BLT Rp6 Juta! Cek dan Cairkan Sekarang

- Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

- Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

- Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Rp2,4 Segera

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

 

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler