Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II di Awal Puasa, Berikut 3 Komponen Penerimanya

19 April 2021, 15:07 WIB
Seorang Lansia yang menerima Bansos PKH /Kemensos.go.id/

WARTA PONTIANAK - Bertepatan dengan dimulainya puasa Ramadhan 1442 H, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II sebesar Rp6,53 triliun. Bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh pelosok Tanah Air.

Baca Juga: Apa Itu Empati Intuitif? Pahami Penjelasannya

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).

Dengan pencairan bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM di bulan puasa. Karena biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat memasuki bulan Ramadhan dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” katanya.

Pencairan bansos PKH  juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.

“Dengan bertambahnya simpanan (saving) masyarakat, makin tinggi daya beli masyarakat,” kata Risma.

Baca Juga: Bansos PKH Rp6,53 Triliun Cair di Awal Bulan Ramadhan, Ini Harapan Risma

Kalau daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Kemensos bekerja sama dengan Bank Bank Milik Negara (Himbara) dalam pencairan bantuan, seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

Baca Juga: Waspada Tren Blackout Challenge, Sebabkan Kematian Anak!

“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” kata Mensos.

Tak lupa, Mensos berpesan, agar selama pencairan bantuan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPM PKH saya minta menjaga protokol kesehatan. Para petugas di lapangan saya mohon bisa membantu memastikan protokol kesehatan dipatuhi,” katanya.

Baca Juga: Ini Cara Perawatan Kulit Sensitif, Kamu Wajib Tahu!

Berdasarkan data Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan bulan April Rp6,53  triliun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler