Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Sudah DItetapkan, Cek Rinciannya Berikut Ini

1 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Maka, besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan.

“Untuk tahun 2021, THR yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Disalurkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.

Pada tahun 2021 ini, pemberian THR untuk ASN tidak akan memasukkan tunjangan kinerja seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan pemberian THR akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 Idul Fitri 2021, sedangkan gaji ke-13 yang juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, akan disalurkan pada Juni 2021.

Berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai non-pegawai ASN seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021":

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua atau kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.

- Wakil Ketua atau wakil kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp8.793.000.

- Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggota akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.993.000.

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eseleon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.

- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.342.000.

Baca Juga: Ini Ancaman bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR Karyawan

- Eselon III atau Pejabat Administrator akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.352.000, sedangkan - - - Eselon IV atau Jabatan Pengawas akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.242.000.

  1. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.235.000.

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.569.000.

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.971.000.

Baca Juga: Pandemi jadi Alasan Pengusaha Telat Bayar THR, Ini Kata Menko Perekonomian

- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.734.000.

- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja sampai di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.569.000.

- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.738.000.

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.963.000.

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.411.000.

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.046.000.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Salurkan THR kepada Tenaga Honorer

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.489.000.

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.043.000.

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.765.000.

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.713.000.

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.306.000.

Baca Juga: Penerima Pensiun dan Tunjangan Juga Dapat THR dari Pemerintah

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.110.000.*** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler