Belasan Mahasiswa Diamankan di Depan Kedubes Amerika Serikat di Hari Buruh Internasional

- 1 Mei 2021, 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/

WARTA PONTIANAK – Lantaran melanggar Undang Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, belasan orang diamankan Polda Metro Jaya, Sabtu sore 1 Mei 2021.

Sebelum diamankan, belasan mahasiswa ini berada di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, diduga hendak menggelar unjuk rasa tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Ada lima belas orang yang diamankan, diduga karena akan melakukan aksi unjuk rasa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui video yang diunggah melalui akun Instagram @poldametrojaya, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: KontraS Soroti Puluhan Mahasiswa yang Diamankan Saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, belasan mahasiswa ini diduga melanggar aturan yang semestinya pada UU Nomor 9 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Harusnya kelompok ini memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," katanya seperti dikutip dari PMJ News.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini sebanyak 15 orang tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Insiden Kecil Saat Unjuk Rasa Peringatan Hari Buruh Internasional, 30 Mahasiswa Diamankan

Kemudian, mereka akan didata dan diberikan edukasi terkait unjuk rasa yang benar dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x