Hukuman Habib Rizieq Dikurangi Mahkamah Agung Jadi Dua Tahun Penjara, Begini Kata Wakil Ketua MPR

16 November 2021, 12:34 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikabarkan bongkar jenderal di balik kasus Munarman /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

WARTA PONTIANAK - Hukuman eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikurangi menjadi dua tahun penjara. 

Terdakwa kasus Rumah Sakit (RS) UMMI ini dikurangi hukuman setengah vonis dari tuntutan usai kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. 

Menanggapi putusan hukuman Habib Rizieq tersebut, Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung akan diajukannya PK (peninjauan kembali) terhadap putusan itu.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Sebagaimana yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara, HNW: Masih Belum Memenuhi Rasa Keadilan politisi yang akrab disapa HNW ini menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya.

Namun, kata dia, putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

HNW juga mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021

Majelis kasasi Mahkamah Agung mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tutur HNW.

Meski demikian, HNW juga mengkritik sikap Mahkamah Agung yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021

Seharusnya Mahkamah Agung, kata HNW, mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial di Indonesia saat ini sangat tidak sehat.

Apalagi, dengan banyaknya kabar hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subjektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim Hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” katanya.(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler