Berbuat Cabul dengan Modus Minta Kerok Santriwati, Pengasuh Ponpes Ini Diringkus Polisi

19 November 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

WARTA PONTIANAK - Lantaran ulahnya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, seorang oknum ustaz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus polisi. 

Dengan modus minta kerok dan dipijit, oknum pengasuh Ponpes berinisial IM (48) ini tega mencabuli para santriwatinya. 

Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Selasa 16 November 2021 beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Gegara Edarkan Sabu, Pedagang Martabak Diringkus Polisi

Terungkapnya kasus pelecehan seksual ini, berawal dari adanya laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 

"Bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu, tetapi ada 5 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual itu," ujar Kasat Reskrim Polres Musi AKP Dedi Rahmat Hidayat seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Menurutnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. 

Baca Juga: Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Viral, Polisi Beberkan Dugaan Perzinahan

"Adapun, peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untuk minta dikerok dan dipijit," ujarnya. 

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Sampai akhirnya korban dirudapaksa oleh tersangka.

“Setelah kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” tutur Dedi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Fee Bupati Bintan, KPK Periksa Dua Orang Saksi

Dan, ini merupakan para korban ustadz cabul DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).

Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.

Sekarang, tersangka dan barang bukti (BB) satu lembar kain sarung,  satu koin ketik, satu botol minyak kayu putih dan satu buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler