WNI yang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Diancam akan Diberi Sanksi Pidana

23 Desember 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi, Cara Daftar Vaksinasi Online Lewat Situs PeduliLindungi, Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Ditangan /Tangkap layar/Aplikasi PeduliLindungi

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia akan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Pemaksimalan aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mempercepat program vaksinasi nasional. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, bahwa nantinya aplikasi PeduliLindungi ini akan digunakan sebagai mekanisme untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hukuman Setahun Rehabilitasi

"Untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan dengan menerapkan PeduliLindungi," tutur Tito Karnavian, seperti dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Kamis 23 Desember 2021.

Ia menyebut, Kemendagri akan secara resmi surat edaran ke Kepala Daerah guna memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Tito Karnavian menyampaikan untuk kepala daerah agar menerbitkan produk yang bisa mengikat warga negara seperti PeduliLindungi.

Baca Juga: Total Ada Delapan Kasus, Kemenkes Sebut Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Tiga Orang

"Dalam sistem peraturan kita, di daerah itu bisa membuat dua peraturan, yaitu perda atau perkada," ujar Tito Karnavian.

Dengan diterbitkannya peraturan daerah ini warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini akan dikenakan pada warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi saat berada di ruang publik.

Tak hanya itu bagi pelaku usaha yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi juga akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Viral Pencuri di Bekasi Bawa Senjata Api Saat Beraksi

Sanksi administrasi ini yaitu beruba pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.

Pada rapat itu pihak Kemendagri menegaskan bahwa untuk libur natal dan tahun baru tidak akan ada penyekatan.

Walaupun begitu Kemendagri akan melakukan pembatasan sosial di ruang-ruang publik.

Jadi selama periode libur natal dan tahun baru tidak boleh ada kerumunan yang melebihi 50 orang di ruang publik.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Tito Karnavian Ancam Sanksi Pidana bagi Warga Negara yang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi!.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler