Diduga Kelainan Seksual, Pria di Palembang Dibekuk Polisi usai Cabuli Anak di Bawah Umur

26 Desember 2021, 16:33 WIB
ilustrasi pencabulan anak /null, Pikiran-Rakyat

WARTA PONTIANAK - Perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Sumatera Selatan. 

Akibat perbuatan cabulnya, pelaku berinisial NJ tersebut lantas diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 25 Desember 2021 kemarin. 

Pelaku dibekuk polisi, setelah Polrestabes Palembang mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Baca Juga: Bikin Geger Warga, Paket Mencurigakan di Kalideres usai Dibuka Tim Penjinak Bom Ternyata Berisi Ini

"Awal dari laporan keluarga korban ke kami, jadi anaknya dicabuli, anak ini umurnya baru 6 tahun, perempuan anaknya. Dicabuli oleh tetangganya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Menurutnya, polisi kemudian mengamankan NJ yang ternyata sudah pernah beberapa kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. 

"Berhasil kita amankan pelaku berusia 63 tahun, dan ternyata pernah diproses sama kami sudah tiga kali nih pelaku berbuat yang sama terhadap korban," tutur Tri Wahyudi.

Baca Juga: Pengendara Motor Hilang Kendali Melintasi Polisi Tidur, Seorang yang Dibonceng Tewas Terjatuh

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi kemudian berhasil mengungkapkan, bahwa korban pencabulan NJ tidak hanya berjumlah 1 orang.

Meski demikian, yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut baru 1 orang korban.

"Ternyata korban juga lebih dari 1 orang, sekitar 4 orang, yang lainnya kita jadikan saksi, 1 orang baru melapor," kata Tri Wahyudi.

Ia melanjutkan, untuk memuluskan aksinya, NJ diketahui membujuk korban dengan berbagai cara agar mau ikut dengannya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Gara-gara Muntah di Mobil, Wanita Ini Dianiaya oleh Driver Taksi Online

"Dia membujuk korban ya, dibujuk-bujuk lah, dikasih makan, diajak pergi main, setelah itu dia melakukan aksi pencabulannya," ucap Tri Wahyudi.

Pelaku pun mengaku melakukan aksi bejatnya karena dia tidak memiliki istri. Namun, polisi akan mendalami kemungkinan adanya kelainan seks yang dialami pelaku.

"Dia bilang sih ya seperti itu (tidak ada istri), mungkin karena ada kelainan seks juga gitu kan ya, akan kita dalami," kata Tri Wahyudi.

Baca Juga: Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Gus Umar : Cuma Bisa Menghina, Mayoritas Politikus PSI Seperti Itu

Menyoroti tudingan'pedofil' yang diarahkan ke pelaku, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Untuk pedofil kita akan tes kejiwaan kepada psikolog, karena rata-rata korbannya anak kecil semua," tutur Tri Wahyudi seperti dikutip dari akun @jayalah.negriku, Minggu, 26 Desember 2021.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kemungkinan Pelaku Miliki Kelainan Seks.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler