Perwira Polisi Laporkan Mertua dan Ipar Terkait Dugaan Pencurian ke Polda Metro Jaya

26 Mei 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi pencurian / /FREEPIK/brgfx/

 

WARTA PONTIANAK - AKP DK, seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya melaporkanmertuanya yang bernama Nurmila Sangadji dan adik iparnya, Claudia atas kasus dugaan pencurian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Kota Pontianak Sediakan Buku Pokok Pemakaman

"Kasusnya terkait dugaan pencurian," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis 26 Mei 2022.

Nurmila selaku ibu mertua, kata Zulpan juga melaporkan AKP DK ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya usai menantunya itu membuat laporan atas kasus dugaan pencurian.

"Propam Polda Metro Jaya tentunya juga sudah menerima pengaduan dari ibu mertuanya," sambungnya.

Baca Juga: Satu Personel Sat Brimbob Polda Kalbar di PTDH, Ini Alasannya

Tak hanya AKP DK, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pencurian ini juga dilaporkan Nurmila ke Propam Mabes Polri. Kata Zulpan, Propam akan segera memanggil para penyidik untuk mengetahui titik terang dari kasus tersebut.

"Propam akan panggil semua pihak, termasuk penyidik Subdit Jatanras juga akan dipanggil," tukas Zulpan.

Terpisah, Kuasa hukum dari AKP DK, Nefton Alfares Kapitan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Setelah kematian sang istri, Nurmila Sangadji selaku mertua DK dan Claudia adik iparnya telah sepakat meninggalkan rumah DK.

Namun, setelah 40 hari meninggalnya almarhumah istri DK yakni Iptu CS, tanggal 23 Januari 2022 telah disepakati bahwa mertua dan adik ipar meninggalkan rumah secara baik-baik dan yang tinggal di rumah dan merawat anak-anak DK adalah orang tua kandung DK.

AKP DK yang kembali ke rumah setelah tiga hari menjalani tugas, mendapatkan peralatan mandi, pakaian dan perhiasan mendiang istrinya tidak ada. Ia menduga mertua dan adik iparnya telah masuk ke kamarnya tanpa izin.

"Setelah DK pergi ke kantor, mertua dan adik ipar tanpa izin masuk ke kamar pribadi DK dengan mengambil barang milik almarhumah tanpa izin antara lain perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi, parfum," ujar Nefton dalam keterangannya, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Polres Mempawah Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Showroom Yamaha Sungai Pinyuh, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Nefton mengungkap alasan AKP DK membuat laporan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan AKP DK sudah berusaha berkomunikasi dengan baik. Namun mendapat respon yang tidak bersahabat dari mertuanya. Sehingga ia menempuh jalur hukum.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler