Sudah Divonis 4 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Diciduk Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

16 Maret 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi buronan kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Devi Sarah (60) diciduk oleh jajaran tim tabur Kejati DKI Jakarta //Aini/

WARTA PONTIANAK - Buronan kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Devi Sarah (60) diciduk oleh jajaran tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 15 Maret 2023 sore.

Koruptor anggaran Kemenkes ini dibekuk tim tabur Kejati DKI Jakarta dikediamannya di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah lakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam siaran persnya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Terbaru THR Idul Fitri 2023 Cair : PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara Terima di Tanggal Ini

Setiawan menyebut, penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan langsung oleh suami, usai tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Meski demikian, tambah Setiawan, saat ditangkap, terpidana kasus korupsi yang sudah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta ini dinilai kooperatif serta bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta.

Penangkapan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah.

Seperti diketahui, Devi Sarah adalah seorang ASN yang berstatus sebagai staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai ASN, Hasil Audit Kemenkeu Temukan Harta Kekayaannya atas Nama Ini

Kasus tindak pidana korupsi yang menyandungnya berkaitan dengan penggunaan anggaran DIPA tahun 2010 sebesar Rp3 miliar di bawah naungan Badan Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Adapun, anggaran tersebut peruntukannya digunakan untuk membiayai sejumlah program penyusunan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di Puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM kesehatan hingga penyusunan petunjuk teknis di Kementerian Kesehatan.

Tapi pada kenyataan hampir sebagian anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya atau digunakan untuk kegiatan fiktif.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler