Pergi Ibadah Haji, Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Tak Pakai Visa Ziarah

24 Maret 2024, 13:52 WIB
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji /Pixabay/Adli Wahid

WARTA PONTIANAK - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengataan visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji.

Baca Juga: Menag: 60 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Jalani Tes Kesehatan

"Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko," ungkap Ishfah dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 23 Maret 2024.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

"Resiko terbesar dideportasi," ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. "Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.

Baca Juga: Kritik Soal Larang Pengeras Suara saat Ceramah, Kemenag sebut Gus Miftah Gagal Paham

"Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler