Kritik Soal Larang Pengeras Suara saat Ceramah, Kemenag sebut Gus Miftah Gagal Paham

- 12 Maret 2024, 15:01 WIB
Gus Miftah
Gus Miftah /Tangkap Layar/Youtube/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pendakwah Gus Miftah mengomentari larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadhan.

Pria bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman ini membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang hingga dini hari.

Baca Juga: Cari WN Taiwan Yang Hilang di Kepulauan Seribu, Basarnas DKI Terjunkan 7 Kapal

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Menanggapi komentar ini, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie justru menilai Gus Miftah tidak paham dengan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ungkap Anna dikutip Selasa 12 Maret 2024.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," lanjutnya.

Menurut Anna, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Ini 11 Tips Sehat Jalankan Puasa Ramadhan, Diantaranya Makanan Asin

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x