Pembangunan Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, Ini 5 Fakta Proyeknya yang Menuai Polemik

31 Oktober 2020, 20:51 WIB
Komodo /

 

WARTA PONTIANAK - Taman Nasional Komodo yang merupakan kawasan konservasi akan diubah menjadi geopark ala Jurassic Park.

Dalam proyek geopark di Taman Nasional Komodo ini, terdapat dua jenis Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), yakni Izin Usaha Penyediaan (IUP) Sarana Wisata Alam (SWA) dan IUP Jasa Wisata Alam (JWA).

Lebih lanjut, izin ini kemungkinan besar akan terus bertambah, mengingat masih adanya slot yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pulau Rinca dan Pulau Komodo.

Baca Juga: Minggu Besok, Topan Goni Diprediksi Menghantam Filipina

Berikut lima fakta terkait proyek geopark ala Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter Kawan Baik Komodo @KawanBaikKomodo.

1. Total konsesi yang diberikan kepada tiga perusahaan mencapai 465.17 hektar, dengan informasi terkait slot lainnya belum diumumkan.

 

Lokasi dari konsesi ini memiliki tiga ciri yang sama, yakni keanekaragaman hayati yang lengkap, pemandangan yang menarik, dan pembangunan infrastruktur sudah dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Perusahaan-perusahaan tersebut menyebar melalui zona pemanfaatan di beberapa lokasi yang strategis, di antaranya Pulau Rinca (Loh Buaya), Pulau Komodo (Loh Liang), Pulau Radar (3 lokasi), dan Pulau Tatawa.

Selain Pulau Tatawa, semua lokasi tersebut merupakan habitat utama Komodo.

Baca Juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Bersama Donal Fariz Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

3. Loh Buaya, Pulau Rinca, merupakan rumah bagi 50 hingga 100 Komodo, beserta beragam satwa lainnya. Rencananya, Loh Buaya akan menjadi pusat utama dari geopark atau wisata ala Jurassic Park di Taman Nasional Komodo.

Dengan bukit beserta pemandangan teluk dan savannah, PT SKL dikabarkan mendapatkan konsesi sebesar 22.1 hektar di area ini.

4. Sementara Loh Liang, Pulau Komodo, merupakan rumah bagi 50 hingga 100 Komodo beserta beragam satwa lainnya.

Sebelum menjadi Taman Nasional Komodo, Loh Liang merupakan kebun adat (Lodok) Ata Modo (Orang Komodo).

Di area ini, seperti diberitakan PRBandungraya.com dalam artikel: "5 Fakta Proyek Jurassic Park di Taman Nasional Komodo yang Menuai Polemik". mereka hidup berdampingan dengan Ora atau Sebae, yang dianggap sebagai 'saudara kembar' atau sebae.

Kendati demikian, Loh Liang akan menjadi pusat wisata yang dikelola KLHK dan mitranya. Sementara Ata Modo akan diberi izin untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), baik berupa souvenir maupun kuliner.

Baca Juga: Mulai 1 November 2020 BPJS Nonaktifkan Peserta JKN-KIS

Melalui proyek ini, Taman Nasional Komodo akan dijadikan kawasan wisata eksklusif yang dikelola perusahaan PT KWE.

PT KWE sendiri mendapatkan konsesi lahan sebesar 151,9 hektar, sementara perusahaan lainnya saat ini tengah dalam proses perizinan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT telah mengumumkan bahwa UMKM dari Loh Liang akan dipindahkan ke Pulau Rinca.

Keputusan sepihak ini sontak ditolak oleh warga lokal, karena lokasi tersebut memakan waktu cukup lama untuk diakses, yakni sekitar 1 sampai 2 jam tergantung jenis perahu.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cibinong: Polisi: Modusnya Ngaku Anak Dibawah Umur

Selain itu, warga lokal merasa heran dengan penggunaan kawasan konservasi yang seharusnya melindungi hewan endemik seperti Komodo, justru diserahkan kepada perusahaan atas nama pariwisata.

5. Pemerintah telah memberikan izin konsesi sebesar 19.6 persen dari Pulau Radar kepada PT KWE. Selain itu, perizinan untuk Padar Selatan juga saat ini tengah diproses.

Dengan begitu, zona inti dalam sistem zonasi sekarang dihilangkan, sehingga hanya menyisakan zona rimba dan zona pemanfaatan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: prbandungraya

Tags

Terkini

Terpopuler