"Dan ketika dia melihat presiden sebagai idolanya selama ini, udah lupa pasti dia jaga jarak," ujar Irmanputra.
Inilah yang menjadi alasan dirinya menolak kalau kepala daerah bisa diberhentikan hanya gara-gara melanggar protokol kesehatan Covid-19, terutama soal kerumunan.
"Masak presidennya mau diberhentikan gara-gara dia tidak ngacir dari kerumunan itu," kata dia.
Begitu pun dengan kepala daerah. Ia menuturkan kalau gubernur juga bisa menimbulkan kerumunan saat disadari banyak orang di ruang publik. Misalnya seusai salat jumat berjamaah.
Baca Juga: Ikut Hadir dan Berpidato di Acara Maulid, Ini Pembelaan Wagub DKI
"Setelah keluar dari masjid, kan itu berdesak-desakan, biasa. Mungkin di dalam masjidnya dia jaga jarak, tetapi setelah keluar sudah rapat," tuturnya.
"Tiba-tiba lihat gubernur, pasti datang, salaman semua. Masak dia diberhentikan karena habis mampir salat. Atau kemudian dia ngacir? Enggak mungkin," ucap Irmanputra Sidin.
Oleh karena itu, menurutnya protokol kesehatan harus dipatuhi bukan karena aturan hukum. Pasalnya, terlalu luas untuk dijadikan hukum.***