Maybank Siapkan Uang Ganti Rugi untuk Atlet eSport Winda Earl

- 27 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi uang, dana, anggaran.
Ilustrasi uang, dana, anggaran. //ANTARA /

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi , yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Katro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan Kamis 26 November 2020.

Dikabarkan PMJNews.com, Awi menjelaskan, dalam perkara dugaan pembobolan dana nasabah ini tersangka utama yakni Albert selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika tersangka harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

Oleh sebab itu, penyidik akan terus meneruskan proses penyidikan, termasuk menelususri aliran dana atas tindak penggelapan uang nasabah tersebut.

"Peristiwa pidananya kan sudah terjadi, jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Siapa Gerangan Artis ST dan MA yang Terciduk Polisi?

Perlu diketahui, saat ini kasus hilangny uang milik Winda Lunardi alias Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk saat ini tengah memasuki babak baru.

Saat ini kedua belah pihak sedang menjalankan proses mediasi.

Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi. Namun, jumlah penggantinya tidak penuh, hanya sebesar Rp16.8 miliar.

Sedangkan untuk sisanya kedua pihak sedang menanti hasl penyelidikan polisi.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x